Kutai Timur

Zakat Profesi Pegawai  Zakat Profesi  Basnas Kutim 

Bulan Depan Bupati Berharap Zakat Profesi Pegawai di Kutim Bisa Dipotong



Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta - Bupati Kutai Timur Ardianyah Sulaiman mengharapkan dalam bulan ini semua pegawai, khususnya yang beragama Islam telah mengisi formulir pernyataan  siap gaji dan tunjangan mereka dipotong zakat profesinya. Sehingga bulan depan zakat pegawai telah dipotong kembali.

“Kita berharap, dalam bulan ini semua pegawai sudah mengisi formulir pernyataan kerelaan gaji dan insentifnya dipotong zakat. Jadi bulan depan, pemotongan zakat profesi sudah bisa dilakukan kembali,” jelas Ardiansyah usai memimpin rapat koordinasi dimulainya kembali pemotongan zakat pegawai dilingkungan Pemkab Kutim.

Diakui, jika zakat pegawai kembali di potong, maka ini sangat membantu Basnas Kutim dalam membantu masyarakat tidak mampu. Seperti bantuan untuk Rumah layak huni, bantuan beasiswa, bantuan bencana, bantuan ternak dan lain sebagainya, yang selama ini sudah berjalan.

“Dengan kembali zakat pegawai dipotong, maka Baznas Kutim bisa kembali memainkan perannya membantu masyarakat. Sebab potensi Zakat  sangat besar. Kalau saya perkirakan, tahun 2012 lalu sebulan Rp5-6 miliar per tahun. Itu hanya zakat gaji. Kalau sekarang ada insentif, juga dipotong zakatnya, maka potensinya bisa Rp12 miliar lebih pertahun,” katanya.

Disebutkan, penanguhan pemotongan zakat selama beberapa bulan ini karena BPK menyatakan,  harus ada pernyataan pegawai untuk siap dipotong zakatnya, sesuai Perda. Sekarang  Perda sudah disesuainya, selesai,  tinggal pegawai mengisi pernyataan untuk siap dipotong zakatnya. “Karena itu, saat ini kita ajak semua OPD, untuk koordinasi agar pegawai segera mengisi pernyataan untuk dipotong zakatnya,” jelas Ardiansyah.

Tentu, karena Perdanya baru terbit, zakat pegawai beberapa bulan ini tidak bisa lagi ditagih, yang telah berlalu. Namun, jika ada pegawai yang relah, dengan membuat pernyataan untuk dipotong zakatnya yang bulan-bulan lalu yang belum dipotong, itu bisa. “Perda tidak bisa berlaku surut, tapi kalau ada yang mau dipotong juga yang bulan sebelumnya, boleh,” Terangnya

Dalam pengarahannya, Ardiansyah mengatakan jika potensi zakat di Kutim sangat besar bahkan dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar. Dengan pendapatan yang cukup besar, maka Basnas bisa kembali  ambil bagian dalam membantu masyarakat tidak mampu.

“Saya sebagai saksi, zakat yang dipungut Baznas digunakan untuk membantu masyarakat yang memerlukan. Seperti RLH, bantuan bencana dan lain sebaginya. Dengan membayar zakat, maka harta yang dimiliki akan jadi bersih. Termasuk, dalam hal ini zakat profesi, dalam hal ini zakat dari gaji maupun insentif yang dipotong senilai Rp2,5 persen, sehingga  pendapatan yang dibawa pulang ke rumah, itu sudah bersih,” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya