Bontang
Gas Melon gas elpiji 3 kg  BPH Migas  wali kota bontang Basri Rase 
Soal Penggunaan Gas Melon, Basri Rase:Tak masalah Pelaku Usaha Pakai Asal Wajib Bayar Pajak
SELASAR.CO, Bontang - Maraknya penggunaan gas elpiji 3 kilogram untuk restoran dan rumah makan menjadi sorotan beberapa pihak. Pasalnya, gas melon tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Menganggapi hal itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku penggunaan untuk pelaku usaha bukan menjadi persoalan. Tetapi mereka diwajibkan untuk membayar retribusi dan pajak.
“Yang penting bagaimana pelaku usaha taat membayar retribusi.Hal ini memang biasa. Kasihan juga,” katanya,Senin (10/7/2023)
Retribusi dan pajak daerah dari pelaku usaha, lanjutnya, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini dinilai masih stagnan. Sehingga ia berharap para pelaku usaha bisa membayarkan kewajibannya.
Berita Terkait
“Selama ini PAD kecil terus. Enggak pernah naik.Makanya dengan ketaatan para pelaku usaha bisa mendokrak PAD,” tambahnya.
Disinggung soal pemasangan sambungan jaringan gas baru, ia menyebut belum mengetahui apakah pemasangan tersebut bisa dilakukan lagi.
“Iya, masih diusulkan ke BPH Migas (Pengatur Hilir M
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan