Utama

Dinas Pangan Kaltim Komisi II DPRD Kaltim Ketersediaan Lahan Pangan Kaltim  Perda LP2B 

Komisi II DPRD Kaltim Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Mendukung Perda LP2B



Rakor Komitmen Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Dinas Pangan TPH Kaltim.
Rakor Komitmen Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung di Dinas Pangan TPH Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Masalah pendataan lahan pertanian di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi fokus perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kaltim. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nindya Listiyono, mengungkapkan bahwa data mengenai luas lahan pertanian di beberapa kabupaten/kota mengalami ketidakvalidan akibat faktor teknis. Hal ini menimbulkan kebingungan dalam mengambil langkah strategis terkait pertanian di daerah tersebut.

Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, Komisi II DPRD Kaltim melakukan serangkaian pertemuan dengan Dinas Pangan TPH Kaltim dan berbagai stakeholder, seperti BPN ATR dan PUPR, untuk melakukan verifikasi data lahan. Nindya menyatakan, "Kami meminta agar verifikasi dilakukan menggunakan teknologi canggih, sehingga hasilnya akurat dan dapat dijadikan acuan final."

Lebih lanjut, Nindya juga menyoroti pentingnya menjaga dan mengamankan lahan pertanian. Untuk itu, ia mendesak pemangku jabatan di 10 kabupaten/kota serta kepala-kepala dinasnya untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam arahannya, Nindya menegaskan bahwa lahan pertanian harus mampu menghasilkan produksi pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga ketahanan pangan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Nurani Citra, Kepala Bidang Penata Ruang Dinas PUPR Pera Kaltim, menyatakan dukungannya terhadap komitmen tersebut. Dinas PUPR berperan dalam merencanakan dan mengatur zonasi ruang untuk peruntukan pertanian. "Kerjasama dengan Dinas Pertanian akan membantu menjaga areal sekitar pertanian agar tetap berfungsi optimal," tambah Nurani.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa di kabupaten Paser terdapat sekitar 9 ribu hektare lahan pertanian. Namun, ada beberapa lahan yang mengalami alih fungsi menjadi perkebunan, khususnya untuk tanaman sawit. Erwan menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan bupati (perbup) untuk LP2B dan memberikan bantuan kepada petani berupa pupuk, benih, dan pembangunan infrastruktur usaha tani.

Tak hanya di Kabupaten Paser, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pun telah ada upaya serupa. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Kutai Timur, Dyah Ratnaningrum, menyatakan bahwa proses perencanaan Perda LP2B di Kutim sudah berjalan. "Kami berencana untuk segera mengusulkan peraturan kepala daerah (perkada) agar prosesnya dapat dipercepat dan ditargetkan selesai dalam tahun ini," kata Dyah.

Terakhir, Rozihan Asward, Kepala Dinas Pertanian PPU, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga lahan pertanian. "Kondisi saat ini menuntut kita untuk menjaga lahan pertanian, terutama karena kita akan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN)," ujarnya. Rozihan menyebut bahwa sejumlah lahan di kawasan Sepaku telah dikeluarkan karena telah masuk dalam kawasan inti pemerintahan.

Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak terkait dan dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim, diharapkan masalah pendataan dan pengamanan lahan pertanian di Kaltim dapat teratasi. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat mendorong percepatan pengesahan Perda LP2B dan menjaga ketersediaan pangan di masa mendatang.

Penulis : Yoghy Irfan 
Editor : Awan

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya