Kutai Kartanegara

Bapemperda DPRD Kukar DPRD Kukar Raperda kukar PT Mahakam Gerbang Raja Migas 

Selamatkan Aset, Bapemperda DPRD Kukar Akan Konsultasikan Dua Raperda Kepada Bupati



Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani.

SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara akan berkonsultasi dengan Bupati Kukar soal rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan nilai wilayah yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, kedua raperda tersebut sangat urgent dan harus segera disahkan untuk menyelamatkan aset daerah yang ada di wilayah IKN. Hal ini pun akan segera dikonsultasikan kepada pemerintah daerah.

"Dalam waktu dekat ini kita tetap berkonsultasi, kemudian kita juga akan membahas bersama Bupati seperti apa tanggapannya," ujar Yani.

Ia pun menjelaskan, bahwa di wilayah IKN ada berapa aset daerah yang dampaknya dapat memberikan penghasilan bagi daerah. Contohnya, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang saat ini melaksanakan PI 10 persen dan sudah berjalan. Sehingga, raperda yang berkaitan tersebut harus segera disahkan. Jika tidak, pendapatan yang dihasilkan lewat PI 10 persen itu dikhawatirkan akan hilang.

Kemudian raperda yang berkaitan dengan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khsusunya PT Tunggang Parangan. Raperda ini pun menjadi urgent dan harus segera disahkan untuk menyelamatkan aset daerah, yaitu pelabuhan Amborawang yang saat ini masuk dalam wilayah IKN.

"Asetnya sekarang tercatat di pemerintah daerah yang merupakan aset daerah, itu kan dalam waktu dekat ini akan diambil oleh IKN. Harapan besar DPRD melalui Bapemperda bagaimana revisi perda penyertaan modal ini kemudian mengisi aset pelabuhan Samboja itu bisa dikelola BUMD, yaitu Tunggang Parangan," sebutnya.

Dengan dikelolanya pelabuhan tersebut melalui BUMD, tentu dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah lewat kerjasama dengan Badan Otorita IKN.

"Ini adalah sangat penting dan mendesak. Sehingga, ada penyelamatan aset daerah yang ada di IKN," terangnya.

Raperda soal penyertaan tersenut pun direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Bahkan, Bapemperda DPRD Kukar tinggal menunggu tanggapan pemerintah daerah soal raperda tersebut.

"Tinggal menunggu jawaban Bupati, apakah setuju atah kurang setuju atau ada pikiran lain. Tapi khusus di DPRD kita pastikan bahwa salah satu langkah, salah satu cara untuk menyelamatkan aset itu adalah menyerahkan ke BUMD," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya