Utama

DPR Kaltim  Gubernur Kaltim  PJ Gubernur Kaltim  Isran Noor  Isran Noor Habis Jabatan 

Ketua DPRD: Tidak Ada Plh, Pj Gubernur Kaltim Diumumkan 2 Oktober



Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor akan habis masa jabatannya terhitung pada Minggu, 1 Oktober 2023 mendatang. Terhitung 5 hari sebelum masa jabatan orang nomor satu di Kaltim ini berakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengumumkan secara resmi siapa nama yang akan menjadi pejabat sementara atau Pj Gubernur Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengatakan bahwa usai Dewan mengirimkan 5 nama usulan untuk menjadi Pj Gubernur Kaltim, saat ini pihaknya hanya dapat menunggu keputusan dari Kemendagri. Namun Hasanuddin Mas'ud memastikan bahwa Kemendagri tetap akan mengumumkan nama Pj Gubernur Kaltim ini pada 2 Oktober 2023 mendatang. 

“Pasti ada (diumumkan). Tanggal 2 Oktober sudah ada, karena tanggal 1 hari minggu. Tunggu saja surat keputusan dari pusat,” terangnya. 

Untuk itu ia menyebut tidak perlu adanya penetapan Pelaksana harian (Plh) Gubernur, karena surat keputusan akan keluar bertepatan dengan masa jabatan definitif berakhir. 

“Engga ada sepertinya (Plh Gubernur), saya rasa sih seperti itu,” pungkasnya. 

Sebagai informasi lima nama yang diusulkan DPRD Kaltim sebagai Pj gubernur Kaltim adalah sebagai berikut:

  • Alimuddin, Deputi Otorita Ibu Kota Negara Bidang Sosial Budaya
  • Kamaluddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
  • Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
  • Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim
  • Abdunnur, Rektor Universitas Mulawarman

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya