Utama

Pj Gubernur Kaltim Pelantikan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Pj Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Akmal Malik 

Akmal Malik Resmi Dilantik Mendagri Jadi Pj Gubernur Kaltim



Proses pelantikan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (istimewa)
Proses pelantikan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (istimewa)

SELASAR.CO, Jakarta - Akmal Malik resmi dilantik sebagai penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari ini Senin (2/10/2023). Pelantikan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim ini dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersamaan dengan pelantikan Pj Gubernur Sumatera Selatan.

“Pada hari ini, Senin (2/10/2023) saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia secara resmi melantik saudara Dr. Agus Fatoni sebagai penjabat Gubernur Sumatera Selatan, saudara Akmal Malik sebagai penjabat Gubernur Kalimantan Timur berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya Sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Tito usai melantik dua Pj Gubernur tersebut di Jakarta.

Sebagai informasi, Akmal Malik adalah seorang birokrat berpengalaman yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier di bidang pemerintahan. Ia menyelesaikan pendidikan Diploma III di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor pada tahun 1993. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta dan mendapatkan gelar S1 Manajemen Pembangunan pada tahun 1996.

Ia juga menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan meraih gelar Magister Sains S2 Perencanaan dan Kebijakan Publik pada tahun 2002. Selain itu, ia berhasil mendapatkan gelar S3 Doktor Administrasi Publik Universitas Brawijaya pada tahun 2021.

Akmal Malik lahir di Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat pada tanggal 16 Maret 1970. Ia pernah ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat dari tanggal 12 Mei 2022 hingga 12 Mei 2023. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri RI sejak tanggal 9 September 2019.

Sebelum bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, ia bekerja di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian Setditjen Otonomi Daerah pada tahun 2014. Kemudian, ia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah dari tahun 2018 hingga 2019. Ia juga sempat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah sebelum menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri definitif sejak tanggal 9 September 2019 hingga sekarang. (adv/diskominfo/yog/wan)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya