Ragam

Pengetahuan Kearsipan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur DPK Kaltim 

Plh Kepala DPK Kaltim: Minim Pengetahuan Kearsipan Jadi Penyebab Pejabat Tersandung Kasus Hukum



SELASAR.CO, Samarinda - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur, Taufik, mengatakan bahwa pengelolaan arsip harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian dan keamanan arsip, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan hukum.

“Arsip itu ada aturan mainnya untuk kapan arsip itu dimusnahkan, jadi tidak bisa sembarang juga dimusnahkan,” ujar Taufik saat dihubungi oleh media ini, Kamis (2/11/2023).

Menurut Taufik, arsip yang terkait dengan keuangan memiliki usia retensi 10 tahun sebelum bisa dimusnahkan. Jika arsip tersebut dimusnahkan sebelum waktunya, maka bisa menimbulkan persoalan hukum jika ada kontrak atau perjanjian yang terlibat.

“Kalau dia dimusnahkan sebelum usia istilahnya kita masa retensinya tidak dilalui, kemudian dimusnahkan kemudian ada persoalan hukum misalnya kontrak-kontrak itu tidak dilestarikan tidak dijaga dengan baik. Kalau ada persoalan hukum itu akan kena kan banyak pejabat kita itu kena persoalan-permasalahan hukum karena arsipnya itu belum masanya untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Taufik menambahkan bahwa ketidak literasi terkait dengan pemahaman tentang pengelolaan arsip masih sangat minim di kalangan pejabat dan pegawai negeri. Oleh karena itu, ia mengimbau agar mereka lebih memperhatikan dan mempelajari aturan-aturan yang mengatur tentang arsip.

“Kita harus lebih peduli dan belajar tentang arsip, karena arsip itu bukti otentik dari kegiatan kita. Jangan sampai kita merugikan diri sendiri atau orang lain karena kelalaian dalam mengelola arsip,” tutup Taufik.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya