Ragam
DPK Kaltim 
Belum Optimal, Penerapan Aplikasi Srikandi di OPD Kaltim Masih Menghadapi Kendala
SELASAR.CO, Samarinda - Belum semua OPD Kaltim menerapkan aplikasi Srikandi, padahal aplikasi ini merupakan salah satu bagian dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang wajib diimplementasikan oleh seluruh K/L. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Aplikasi Srikandi adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola kearsipan secara dinamis dan terintegrasi. Aplikasi ini harus digunakan oleh semua unsur pemerintahan, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kearsiapan dan Tenaga Kearsipan, Diana Rosalita, mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran Gubernur Kaltim No.16 Tahun 2022 sebagai turunan dari Permenpan nomor 83 tahun 2022. Termasuk arahan dari Sekda. Untuk menerapkan Aplikasi Srikandi sebagai wujud dari penerapan SPBE di lingkup Pemprov Kaltim.
“Namun belum semuanya sudah melaksanakan. Ini tugas kita bersama,” katanya, didampingi oleh Arsiparis DPK Kaltim, Dewi Susanti Elham, di Kantor Depo Arsip Kaltim, Kamis 2 November 2023.
Berita Terkait
Dia menyebutkan beberapa OPD Kaltim yang belum menerapkan aplikasi Srikandi, antara lain. Sekretariat DPRD, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretariat Daerah Pemprov, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pangan dan Peternakan Hewan.
“Ini jadi tugas kita bersama. Mulai melaksanakan sosialisasi hingga Bimtek. agar semua bisa terintegrasi menerapkannya. Tak hanya OPD, bahwa sekolah-sekolah ini akan menerapkannya. Dari Dinas Pendidikan Kaltim,” tegasnya
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan