Kutai Kartanegara
Komisi II DPR RI  Revisi Perubahan UU IKN UU IKN DPRD Kukar 
DPRD Kukar Kunjungi Komisi II DPR RI, Bahas Soal Aset dan Revisi Perubahan UU IKN
SELASAR.CO, Tenggarong - Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR Republik Indonesia (RI) di Jakarta, pada Senin (2/10/2023). Rombongan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang juga diikuti beberapa camat di Kukar. Mereka diterima langsung Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan anggota Komisi II lainnya.
Kunjungan tersebut dikatakan oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, membahas soal pengelolaan aset daerah dan masukan terhadap revisi perubahan UU IKN.
"Saat ini kita masih memperjuangkan aspirasi masyarakat kukar terkait pengelolaan Pelabuhan Ambarawang Samboja, pengelolaan wilayah kerja Blok Migas Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang Akan Masuk Kedalam wilayah Otorita IKN,” ujar Rasid.
Ia menyebut, dengan masuknya beberapa Kecamatan seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa dan sebagian Loa Janan di IKN otomatis akan mengurangi luas wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, juga akan mengurangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berita Terkait
Oleh karena itu, terkait aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kukar terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 ia sampaikan, bahwa dengan adanya IKN dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat dan infrastruktur Kukar. Diharapkan Komisi II DPR RI maupun Anggota DPR RI Asal Kalimantan Timur bisa bersama-sama berjuang, khususnya terkait dengan aset yang masuk di kawasan IKN.
Berkenaan dengan aset ini, yaitu sumber daya Migas dan aset yang berupa bangunan yang mana masyarakat Kukar berharap aset yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah ini dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Kukar.
"Oleh sebab itu saya mohon doa seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, apa yang kita perjuangkan ke DPR RI untuk keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan