Kutai Timur

Perda Perumahan Pembangunan Infrastruktur DPRD Kutim 

DPRD Kutim Siapkan Perda Perumahan Bantu Masyarakat



SELASAR.CO, Sangatta - Anggota Pansus Raperda Pembangunan Infrastruktur Perumahan Kutim, Basti Sangga Langi, mengakui bahwa raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD atas usulan masyarakat di perumahan.

"Awalnya kami berpikir itu tanggungjawab pengembang. Tapi, karena permintaan itu banyak, setelah ditanya, ternyata tanggungjawab pengembang hanya seperti itu kondisinya. Maka kami tanya pada Perkim dan PTSP, kemungkinan untuk dibantu. Ternyata, bisa, yang penting ada payung hukumnya. Karena itu kami buat payung hukumnya, nanti dalam bentuk Perda," kata Basti saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (7/11/2023)

Dia menyebutkan, tanggung jawab pengembang terbatas, sehingga banyak fasilitas di perumahan yang tidak tercover. Termasuk jalan, parit, dan sebagainya. Tentu, kalau tidak diperbaiki, akan menyulitkan masyarakat yang ada di sana.

"Karena itu pemerintah bisa memperbaiki fasilitas tersebut, setelah ada payung hukum. Karena kalau tidak ada payung hukum, bisa jadi pemerintah kalau membangun di sana, bisa bermasalah secara hukum," kata Basti.

Seperti diketahui, DPRD Kutim kini sedang membahas Raperda pembangunan, yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas di lingkungan perumahan, seperti parit, atau peningkatan jalan. Namun fasilitas tersebut, terlebih dahulu harus diserahkan ke Pemkab Kutim, agar bisa dibangun.

Pansus Raperda Perumahan ini dipimpin Jimmi, dari Partai PKS. Menurutnya, diharapkan pansus bisa menyelesaikan Raperda tersebut hingga akhir tahun. Sehingga tahun depan, sudah bisa berlaku efektif.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya