Ragam

DPK Kaltim 

Setda Kaltim Persiapan Penyerahan Arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah



SELASAR.CO, Samarinda - BPKAD Kaltim telah mengamankan seluruh arsip tentang aset yang dimiliki oleh Provinsi Kaltim. Arsip-arsip tersebut disimpan secara khusus dan hati-hati. Menggunakan brankas yang berbeda dari arsip lainnya.

Aset daerah adalah hal yang sangat penting bagi sebuah daerah. Meliputi segala kekayaan yang ada di tangan atau di bawah pengawasan pemerintah baik kabupaten/kota maupun provinsi. Diperoleh melalui keuangan negara APBD atau berasal dari sumber dana lainnya.

Aset daerah bisa berbentuk aset keuangan dan aset non-keuangan. Seperti kas, piutang, dan surat berharga. Kemudian tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan, jaringan, hingga monumen/bangunan bersejarah. Ada juga yang berupa kendaraan, mesin, dan berbagai alat lainnya.

Hal yang sama berlaku untuk aset milik Pemerintahan Provinsi Kaltim. Segala jenis arsipnya harus diamankan. Untuk menghindari sengketa atau pengakuan aset. Apalagi ruang lingkupnya meliputi satu provinsi yang terdiri atas 10 kabupaten/kota.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, telah mendata dan mengamankan segala jenis arsip mengenai aset milik Pemprov Kaltim. Segala surat penting disimpan melalui Bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina mengaku segala arsip disimpan dengan hati-hati dan khusus. Seperti sertifikat tanah, akte tanah dan lainnya.

“Banyak kalau aset. Sekarang kan aset ada di BMD. Nah itu aset itu seperti sertifikasi, BPKB, itu kami masih menyimpan di sini,” jelas Lydia Senin, 20 November 2023.

“Kami di sini nyimpannya aja pake brankas sampai dibikinkan khusus, seluruh aset provinsi. Tapi kalau minta scan masih bisa kami kasi” lanjutnya.

Lydia menjelaskan kalau penyimpanan dengan brankas itu agar berkas penting tetap aman dan tidak mudah diakses. Karena merupakan aset vital. Ditambah aset itu harus terus disimpan.

“Tidak ada retensinya, tidak bisa dimusnahkan karena masuk aset vital,” pungkasnya.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya