Kutai Timur

Diskominfo Kutim 

Berkat Profit Sharing, PAD Kutim Melonjak Jadi Terbesar di Kaltim



SELASAR.CO, Sangatta - Perubahan status izin dari PT KPC dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus, memberikan dampak yang besar terhadap peningkatan pendapatan daerah asli daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Peningkatan PAD Kutim ini terlihat dari perolehan profit sharing atau pembagian keuntungan dari PT KPC yang mencapai Rp 500 miliar pada tahun 2023. Angka ini meningkat drastis dari PAD Kutim pada tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp. 230 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Syahfur, mengatakan bahwa peningkatan PAD Kutim ini merupakan hasil perjuangan dari Bapenda Kutim dan Bapenda Kaltim. Kedua instansi ini bekerja sama untuk mendorong PT KPC untuk memberikan profit sharing kepada daerah.

“Tahun ini  Kutim memperoleh profit sharing dari PT KPC senilai Rp 500 miliar.  Tahun depan pun diharapkan lebih baik lagi, karena tahun depan operasinya dari Januari. Sementara tahun 2022, berlakunya IUP khusus itu dari Maret. Kita harapkan pendapatan dari batu bara makin baik, agar PAD kita makin besar,” kata Syafur

Diakui, pembagian keuntungan dari PT KPC baru tahun ini didapat, karena memang baru berlaku IUP. Profit sharing ini bisa didapat karena merupakan perjuangan dari Bapenda Katim. Bapenda Kaltim   yang inisiasi diikuti seluruh Bapeda kabupaten dan kota lain di Kaltim, sehingga ada pembagian keuntungan dari PT KPC.  Dari pembangian keuntungan ini Kutim  mendapat bagian paling besar, Rp500 miliar.      

“Makanya, dengan pembagian keuntungan ini, kalau selama ini PAD kita hanya sekitar Rp230 miliar, kini naik jadi Rp750 miliar. Kita harapkan penjualan baru bara makin baik, agar pembangian keuntungan kita dapat makin besar di tahun-tahun berikutnya ,” harap Syahfur.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya