Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Raperda kukar Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Peraturan Daerah Kutai Kartanegara 

DPRD Kukar Akan Sahkan 18 Raperda Dalam Waktu Dekat Ini



SELASAR.CO, Tenggarong - Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di dalam rapat paripurna ke-15 , pada Selasa (22/11/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi. Dalaam pembahasan tersebut dihadiri juga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang diwakili Sekkab Kukar, Sunggono.

Usai rapat tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, bahwa ada beberapa Raperda yang siap untuk disahkan pada rapat paripurna selanjutnya. Diantaranya, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda Tata Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023 2027, Raperda Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.

Kemudian, Raperda Gren Design Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda Penyelengaraan Pelayanan Kepemudaan, Raperda Penyediaan dan penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

Berikutnya, Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Daerah.

Lalu, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Rencana ada 10 rancangan peraturan daerah yang nantinya akan disahkan dalam dalam paripurna berikutnya," kata Rasid.

Namun, terdapat juga raperda yang memerlukan evaluasi, yaitu Raperda Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Reperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2015 tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Raperda Kemandirian Pangan.

Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. Dan, Raperda Rancangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Memang Raperda yang dibahas kali ini ada yang mendesak dan ada yang menjadi kebutuhan. Seperti raperda retribusi pajak, kalau tidak disahkan kita tidak bisa memungut pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebutnya.

Ia pun meyakini, bahwa panitia khusus (pansus) yang tengah dibentuk dapat menyelesaikan pembahasan delapan buah Raperda tersebut. Dengan begitu, Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dapat direalisasikan dengan maksimal.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya