Utama

OTT KPK Kaltkm  Proyek Jalan yang di OTT KPK Korupsi BBPJN Kaltim BBPJN Kaltim Proyek Jalan yang Dikorupsi BBPJN Kaltim 

OTT KPK di Kaltim Terkait Korupsi Proyek Jalan Simpang Batu-Laburan dan Kerang-Lolo-Kuaro Senilai Rp50,8 M



Konferensi Pers OTT KPK di Kaltim.
Konferensi Pers OTT KPK di Kaltim.

SELASAR.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur tahun 2023. KPK menangkap 11 orang, termasuk kepala satuan kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

"Kami menyampaikan perkembangan informasi dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur tahun 2023," kata Johanis.

Johanis menjelaskan, pada Kamis (23/11) tim KPK mengamankan 11 orang, yaitu RF (kepala satuan kerja BBPJN Kaltim tipe B), RS (PPK proyek jalan wilayah 1 Kaltim), ANG (staf PPK), BUD (supir RF), ANR (pemilik PT EPL), NM (direktur CV BS), HS (staf PT EPL) yang juga anak mantu dari ANR, AA (staf PT EPL), SAR (staf PT EPL), MEL (staf PT EPL), dan BD (staf PT EPL).

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar 525 juta sebagai sisa dari Rp1,4 miliar yang diberikan," ujar Johanis.

Menurut Johanis, dugaan suap ini terkait dengan dua proyek pengadaan jalan nasional wilayah 1 di provinsi Kalimantan Timur, yaitu peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar. Kedua proyek ini dianggarkan dari APBN tahun 2023.

"Untuk kedua proyek tersebut RF ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK. Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin dengan RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," papar Johanis.

Johanis menambahkan, atas tawaran tersebut RS menyampaikan pada RF, dan RF menyetujui kesepakatan tersebut. RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS, di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP.

"Untuk besaran pembagian uang RF mendapatkan 7 persen, RS 3 persen sesuai dengan nilai proyek. Sekitar Mei 2023 NM, ANR dan HS memulai pemberian uang yang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN wilayah 1 Kaltim hingga mencapai Rp1,4 miliar yang digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023. Temuan uang yang dimaksud menjadi bukti permulaan awal pengembangan lebih lanjut," tutur Johanis.

Johanis mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu NM, ANR, HS, RF, dan RS.

tersangka NM, ANR dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sedangkan tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di rutan KPK," kata Johanis.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya