Kutai Timur

Diskominfo Kutim 

63 Wajib Pajak Kutim Terima Reward dari Bapenda



SELASAR.CO, Sangatta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan reward kepada 63 wajib pajak (WP) atas kepatuhan dan kontribusinya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim. Reward diberikan kepada WP yang telah patuh melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu, baik secara manual maupun secara online.

Reward tersebut diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Bapenda Kutim Emanuel Eng, kepada 63 perwakilan wajib pajak di Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023).

Dalam kesempatan itu, mewakili Kepala Bapenda Kutim Syahfur, Sekretaris Bapenda Kutim Emanuel Eng menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Tim Percepatan &Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur Nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

“Pembentukkan TP2DD Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan elektronifikasi selama ini, karena dengan adannya TP2DD akan mempermudah koordinasi berbagai pihak sehingga sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dapat tercapai, utamannya dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan khusunya dalam rangka penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat,” Kata Emanuel Eng saat membacakan sambutan

Dijelaskannya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah meliputi ; Pajak Hotel,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Banguran Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah.

“Dengan penambahan channel bayar nontunai, dimana untuk pajak daerah dan retribusi menggunakan “Kode Bayar” dan untuk Pajak Bumi dan bangunan perdesaan perkotaan dengan menggunakan NOP, maka transaksi baru dapat dilakukan,” Ucapnya

Selain itu, pembayaran pajak daerah secara non tunai juga sudah bisa ditakukan metalui channel bayar yang kita sediakan, yaitu SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking & Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, melalui e-Commercial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, OVO, GoPay).

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada Bankaltimtara yang telah bersama mendorong dan membantu untuk menwujudkan penambahan channel pembayaran non tunai sehingga memudahkan dan memberi pilihan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran yang dinginkan,” terangnya

Maka sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai melakukan kegiatan penggalian potensi pendapatan daerah dimana salah satunya dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan dan pembayaran online yang dikemas pada acara pada hari ini.

“Hari ini kami memberikan apresiasi sebanyak 63 wajib pajak yang telah telah rutin melakukan pelaporan secara online dan pembayaran secara online atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya