Utama

Perubuhan RSI Samarinda  Pemprov Kaltim  RSI Kaltim  Rumah Sakit Islam Samarinda 

RSI Dibongkar saat Prosedur Hukum Belum Lengkap, Pemprov Stop Kegiatan Kontraktor Terowongan Selili



Sumber: Adpim Pemprov Kaltim
Sumber: Adpim Pemprov Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda. Penghentian sementara dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi.

Sebelumnya, pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan oleh perusahaan kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemkot Samarinda.

Pada 11 Januari 2024 lalu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah melakukan peninjauan ke lokasi rencana pembangunan terowongan yang berada tidak jauh dari lokasi Rumah Sakit Islam Samarinda dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Samarinda.

Pj Gubernur Akmal Malik sangat mendukung rencana tersebut dan menegaskan Pemprov Kaltim sangat mendukung rencana pembangunan terowongan itu.

Terowongan akan mengurai kemacetan yang biasa terjadi di sekitar Jalan Otto Iskandar Dinata dan Gunung Manggah.

"Jika Samarinda membutuhkan dukungan dari provinsi, maka provinsi wajib membantu," tegas Akmal saat itu.

Namun demikian, bantuan dan dukungan provinsi harus tetap dilakukan secara prosedural dan melalui ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dampak pembangunan terowongan itu sebelumnya dilaporkan hanya sebagian pagar Rumah Sakit Islam Samarinda.

Namun fakta di lapangan telah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area tersebut. Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan pinjam pakai dan kedua bisa melalui hibah.

Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan dengan hibah.

"Untuk itu, maka ada prosedurnya. Nah, prosedur itu yang belum dilengkapi. Makanya pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi," urai Yuyun, sapaan akrabnya, Sabtu (20/1/2024).

Pasalnya lanjut Yuyun, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekda Kaltim Sri Wahyuni. Pembongkaran pagar dan sejumlah aset Pemprov Kaltim dilakukan untuk membangun jalan akses penduduk di sekitar Jalan Kakap yang terdampak pembangunan terowongan. Rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76x4 meter dan hingga Sabtu siang ini sekitar separuh jalan sudah dicor beton.

Tampak hadir dalam penghentian kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kasub Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim Slamet Sugeng dan puluhan personel Satpol PP Kaltim. Penghentian kegiatan berlangsung kondusif dan lancar.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya