Kutai Kartanegara

Algaka Alat Peraga Kampanye Bawaslu Bawaslu Kukar Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 

Petugas Gabungan Copoti Ratusan Algaka Yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan di Tenggarong



SELASAR.CO, Tenggarong - Ratusan alat peraga kampanye (algaka) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) yang melanggar aturan tengah ditertibkan atau dicopoti, pada Selasa (23/1/2024) malam.

Penertiban algaka tersebut melibatkan sebanyak 80 personel yang tergabung dari petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Panwaslu Kecamatan Tenggarong, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian dari Polres Kukar.

Sejumlah algaka yang ditertibkan, yaitu bendera partai politik, banner dan baliho yang dipasang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

"kami melakukan penertiban algaka seperti banner dan baliho yang melanggar karena dipasang tidak sesuai titik penempatan, sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perda 5 tahun 2013," ujar Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.

Pelanggaran pemasangan algaka tersebut ditemukan di sejumlah titik Tenggarong yang ramai dengan lalu lintas pengendara. Dari cataran Bawaslu, terdapat rubuan pelanggaran pemasangan algaka selama masa kampanye di Kukar.

Bahkan, sebelumnya Bawaslu juga tengah melayangkan surat kepada seluruh partai politik di Kukar untuk melakukan penertiban atau mencopot algaka yang tidak sesuai pada tempatnya secara mandiri.

"Yang kami lakukan ini bagian dari komitmen Bawaslu, mencegah kecelakaan akibat algaka. Jangan sampai di Kukar ini dluan memakan korban, kita menghindari hal tersebut," sebut Teguh.

Penertiban ini dilakukan selama tujuh hari kedepan, dimulai sejak Selasa (23/1/2024) malam. Penertiban ini juga dilakukan di 19 kecamatan lainnya, melalui masing-masing Panwascam setempat.

"Ini merupakan penertiban pertama kita selama masa kampanye, nanti sebelum pemungutan suara juga akan ada penertiban besar-besaran," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya