Utama

Ombudsman RI Kalimantan Timur Pelayanan Publik Kaltim Nilai Pelayanan Publik Kaltim 

Ombudsman RI Minta Perbaikan Berkelanjutan dalam Pelayanan Publik di Pemda Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda – Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penyerahan hasil kepatuhan tahun 2023 kepada 10 (Sepuluh) Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Daerah, Inspektur Daerah dan Kepala Bagian Organisasi.

Selain bertujuan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas hasil penilaian tahun 2023, juga dalam rangka meningkatkan koordinasi Ombudsman dengan pihak Pemerintah Daerah terkait pemenuhan dan peningkatan kepatuhan atas standar pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Hadi Rahman, S.IP., M.PA (Mgmt) dan Insan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur.

Dalam paparan materinya, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Hadi Rahman menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam proses penilaian kepatuhan menggunakan 4 (Empat) dimensi, yaitu: Input, Proses, Output dan Pengaduan serta menyerahkan nilai dan piagam kepada 8 (Delapan) Kabupaten/Kota yang mendapatkan Zona Hijau dan 2 (Dua) Kabupaten yang mendapatkan Zona Kuning.

"Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, berwenang melakukan pengawasan salah satunya dalam bentuk penilaian kepatuhan sebagai Program Strategis Nasional dan merupakan upaya Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman mengharapkan agar Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur Yang mengalami peningkatan nilai secara agregat dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, tidak hanya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam lingkup penilaian, tetapi juga dalam seluruh ruang lingkup pelayanan kepada masyarakat. Terdapat catatan khusus dari Ombudsman bahwa secara agregat nilai memang terdapat peningkatan yang signifikan, namun terjadi penurunan pada dimensi Output(Persepsi Maladministrasi Masyarakat), ini yang harus menjadi atensi semua pihak” tambah Hadi Rahman.

Pj. Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun,menambahkan bahwa hasil penilaian yang diselenggarakan oleh Ombudsman menjadi pemacu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat semakin mempercayai kinerja Pemerintah Daerah.

"Merubah mindset penyelenggara dalam pelayanan publik memang susah, namun harus kita mulai dan akhirnya membuahkan hasil. Kami juga menyambut baik penilaian kepatuhan yang diselenggarakan oleh Ombudsman, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan publik berkelanjutan" pungkas Pj. Bupati Penajam Paser Utara.

Bupati Kabupaten Berau, Hj. Sri Juniarsih, dalam sambutannya juga memberikan apresiasi atas kerja keras OPD yang mendukung peningkatan penilaian kepatuhan yang sebelumnya memperoleh Zona Kuning pada tahun 2022, menjadi Zona Hijau pada tahun 2023.

“Kerja keras yang dilakukan dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Berau harus terus dipertahankan, sebagai bentuk pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih atas penilaian kepatuhan yang diselenggarakan oleh Ombudsman, dan memohon agar Ombudsman dapat terus mendampingi Kabupaten Berau Dalam evaluasi dan perbaikan pelayanan publik berkelanjutan” tambah Bupati Kabupaten Berau.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya