Nasional

Vonis Pelaku Karhutla Gunung Bromo Kebakaran Hutan Bromo Taman Nasional Bromo 

Terdakwa Kebakaran Hutan Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar



Karhutla di Gunung Bromo. Sumber: BPBD Probolinggo
Karhutla di Gunung Bromo. Sumber: BPBD Probolinggo

SELASAR.CO, Probolinggo - Andrie Wibowo Eka Waedhana (41), terdakwa kasus kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo Jawa Timur.

“Kami telah menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar,” ujar Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis 1 Februari 2024. Sidang pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN setempat berlangsung di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim memberi kesempatan selama tujuh hari kepada JPU atau kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan majelis hakim, tetapi pihak JPU masih akan membahasnya secara internal.

“Tim JPU masih berpikir-pikir tentang sikapnya atas putusan itu karena putusan itu lebih rendah dari tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan itu ke pimpinan secara bertingkat. Apakah menerima atau banding,” tuturnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengaku bahwa putusan itu masih terlalu berat meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU. “Klien kami tidak punya maksud untuk membakar bukit teletubbies, tetapi kami tetap menghormati putusan itu,” katanya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya