Kutai Timur

Restorative Justice Tindak Pidana Penggelapan Kejari Kutim 

Kedepankan Hati Nurani, Kejari Kutim Kembali Berhasil Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Tindak Pidana Penggelapan



SELASAR.CO, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Pada hari Rabu (21/02/2024), Kejari Kutim berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penggelapan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MR (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, yang mengakibatkan PT. Altran Guna Usaha mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Kutim, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini tanpa syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur Romlan Robin mengatakan, pertimbangan pihaknya menyetujui melakukan restorative justice kepada tersangka, lantaran ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kemudian kita ekspos ke Kejaksaan Agung, Alhamdulillah disetujui, kemudian dikeluarkan surat penghentian perkara lewat restorative justice dan pada hari ini tersangka Mr dibebaskan,” kata Kejari Kutim Romlan Robin kepada sejumlah awak media.

Selain itu, Kajari juga menyebut jika kondisi tersangka yang termasuk disabilitas dan menjadi tulang punggung keluarga menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya mengajukan RJ.

“Tersangka merupakan tulang punggung bagi keluarga dalam mencari nafkah, dimana dia tinggal bersama ibunya. Pihak korban pun sudah menerima maaf dari pelaku, sudah ada perdamaian tanpa syarat,” tambahnya.

Sementara itu Mr usai dibebaskan menyamaikan terima kasih banyak kepada Kejari Kutim, lantaran telah dibebaskan dari kasus yang telah menimpahnya, secara damai dan tanpa syarat.

“Terima kasih yang tak terhingga buat Kejari Kutim lantaran telah berhasil melaksanakan RJ saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama,” Pungkasnya

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari tersangka Mr (32) yang merupakan karyawan atau driver unit truk ekspedisi PT. Altran Guna Usaha dengan tugas mengantar barang customer berupa sembako sesuai surat jalan dengan tujuan 6 toko ke Kabupaten Berau yang merupakan vendor PT Altran.

Setelah itu, Tersangka berinisiatif untuk menjual barang-barang sembako dan non sembako yang Tersangka angkut pada saat itu, kepada beberapa toko kelontong di daerah Sangatta. Sehingga mengakibatkan PT. Altran Guna Usaha mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 Juta.

Lebih lanjut, tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut seolah-olah barang milik PT. Altran hilang akibat adanya perampokan, sehingga Tersangka melaporkan kepada manajemen PT. Altran dan diarahkan untuk melapor ke Polsek Kongbeng.

Namun alibi Tersangka dapat diketahui oleh pihak manajemen serta penyidik kepolisian sehingga diproses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersangka dalam hal menjual barang-barang tersebut tidak ada izin dari pihak manajemen PT. Altran Guna Usaha.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya