Utama
THR Kaltim 2024 Pembayaran THR 2024 THR Swasta THR Pemerintahan 
Pembayaran THR Swasta dan Pemerintahan di Kaltim Harus Dibayarkan Sebelum Idul Fitri 2024
SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan. SE ini dijadikan pedoman oleh Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi. Menteri Ketenagakerjaan, menekankan bahwa THR tahun 2024 harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran dan dibayarkan secara penuh, tidak boleh diangsur. Ini berarti THR harus sudah diterima oleh pekerja/buruh pada 3 April 2023.
Dikonfirmasi prihal implementasi aturan ini, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni juga turut menyebut bahwa pemberian THR di Kaltim baik itu sektor pemerintahan dan swasta harus selesai dilakukan sebelum Idul Fitri.
“THR itu harus diberikan sebelum Idul FItri. Jadi bagi serikat pekerja dan pengusaha sektor swasta itu harus memenuhi THRnya sebelum Idul Fitri, demikian pula THR yang ada di lingkungan pemerintah. Agar bisa juga melakukan kegiatan penukaran uang (baru) sebelum lebaran juga kan,” terang Sri pada hari ini Senin (18/3/2024).
Sementara itu terpisah dalam konferensi pers Kemenaker pada hari ini, disebutkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja, baik untuk waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu (kontrak). Pemberian THR ini merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016.
"Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh gak boleh dicicil," ungkap Menaker Ida Fauziyah.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Ida juga memberikan instruksi kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai peraturan dan mendorong pembayaran THR lebih awal. Selain itu, telah dibentuk posko satgas untuk konsultasi dan penegakan hukum terkait THR yang dapat diakses melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh atau membayar secara dicicil. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Perusahaan teknologi angkutan umum juga diimbau untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online (ojol), yang termasuk dalam kategori pekerja kontrak yang berhak atas THR.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan