Kutai Kartanegara

Pemkab Kukar Penghargaan Opini WTP Prokom Kukar 

Pemkab Kukar Kembali Raih Penghargaan Opini WTP Tahun Anggaran 2023



SELASAR.CO, Tenggarong - Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Laporan Hasil (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Piagam enghargaan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono kepada Bupati Kukar Edi Damansyah dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan provinsi Kaltim Samarinda, pada Jumat (3/5/2024).

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti Sekda Kukar, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggung jawaban keuangan di Tahun 2023 yang sudah selesai diaudit dengan hasil WTP,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Opini WTP yang diterima merupakan salah satu indikator, bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan standar akuntasi pemerintah.

"Yang penting, bagaimana dari kegiatan -kegiatan yang kita pertanggung jawabkan didalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” sebutnya.

Opini WTP yang tengah dicapai ini diminta untuk tetap dipertahankan dan lebih pentingnya lagi, bisa menjadi bahan evaluasi terkait dengan proses perencanaan penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah yang tepat sasaran. Tentunya mengarah kepada pada situasi yang menjadi masalah ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Kukar.

“Alhamdulilah perjalanan kita terus membaik, beberapa target yang kita prioritaskan terus berjalan dengan baik dan bisa tercapai setiap tahunnya,” katanya.

Edi juga Optimis, bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar ke depan akan terus membaik dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Agus Priyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tahun 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Ditekankannya juga, bahwa pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya