Utama

SAKSI FH Unmul Pansel KPK KPK Pusat Studi Anti Korupsi Seleksi Pansel KPK 

SAKSI FH UNMUL Soroti Pentingnya Rekam Jejak dalam Pemilihan Pansel KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: IST
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber: IST

SELASAR.CO, Samarinda - Menjelang pengumuman panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Mei ini, SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan sikapnya. 


Menurut Ketua SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi saat menentukan siapa saja orang yang pantas menjadi Pansel calon pimpinan KPK. 


Hal ini dinilai penting untuk pemulihan track record yang terbilang sangat buruk yang dihasilkan oleh pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023, dimana banyak permasalahan mengenai kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dan Firli Bahuri yang merupakan wakil ketua dan ketua KPK saat itu. Bahkan saat ini Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka akibat dari kasus pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diusut oleh Polda Metro Jaya.


Sebelum pengumuman dilakukan, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana selaku koordinator staf khusus presiden membocorkan unsur-unsur dalam pembentukan pansel calon pimpinan KPK tahun ini, yaitu pansel terdiri dari 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang lainnya dari unsur masyarakat yang ditetapkan melalui keputusan presiden. 


“Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik. Sebab jika melihat periode-periode sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK lebih di dominasi dari unsur masyarakat, yang dimana pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari 7 dari unsur masyarakat dan 2 dari unsur pemerintah,” terang Orin. 


Maka dari itu, SAKSI FH UNMUL memberikan catatan sebagai berikut untuk menyikapi pembentukan pansel capim KPK yaitu: Satu, orang yang nantinya menjadi timsel capim KPK, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan korupsi, baik sebagai  pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi, dan juga orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini.


“Kedua, orang yang menjadi pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh terhadap prinsipnya dalam menangani permasalahan kasus-kasus korupsi. Sebab standar etik dan integritas KPK saat ini jauh dari harapan publik,” jelasnya. 


Keempat, orang yang menjadi pansel capim KPK, harus bersih dari genealogi politik atau tidak pernah tergabung, memiliki kedekatan, dan afiliasi dengan partai politik. Dan kelima, nama-nama mantan komisioner KPK yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang bagus selama menjabat seharusnya turut diikutsertakan dalam pansel capim KPK tahun ini, termasuk para akademisi yang memiliki integritas, kritis, dan selalu konsisten dalam memperjuangkan isu-isu anti korupsi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya