Kutai Timur

DPRD Kutim Prokompi Kutim 

Pemkab Kutim Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengutus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Poniso Suryo Renggono, untuk menyampaikan tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penyampaian tanggapan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-25 DPRD Kutim masa sidang II Tahun 2023-2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (15/5/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Joni dan dihadiri oleh 21 dari 40 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kutim.

Poniso menegaskan bahwa Pemkab Kutim telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai dengan standar. Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Di hadapan wakil rakyat, pejabat, serta forkopimda dan undangan yang hadir, Poniso menyampaikan tanggapan Kepala Daerah kepada tujuh fraksi yang ada di DPRD Kutim. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah untuk segera membahas dan menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Hal ini guna menjadi dasar hukum bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Kutai Timur," ujar Poniso.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang kondusif antara pemerintah daerah dan DPRD selama ini. Pemerintah daerah, lanjut Poniso, berkomitmen untuk memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, serta pendidikan dan pelatihan terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha. Terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Poniso menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan konsultasi publik.

"Hal ini dilakukan untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol," tambahnya.

Menutup tanggapannya, Poniso menyampaikan rasa terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah mendukung dan sepakat dengan pemerintah mengenai dua usulan Raperda tersebut.

"Kami sependapat dengan Fraksi Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke kecamatan dan desa. Sedangkan ketertiban umum harus mengedepankan asas keadilan dan didahului dengan pendekatan persuasif," tutup Poniso. (kopi8/kopi3)

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya