Kutai Timur
DPRD Kutim Sengketa Lahan di Kutim PT Fairco Agro Mandiri 
DPRD Kutim Tinjau Sengketa Lahan PT Fairco Agro Mandiri
SELASAR.CO, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Dinas Pertanahan melakukan peninjauan lapangan di wilayah operasional PT Fairco Agro Mandiri (FAM), Senin (12/1/2026). Langkah ini diambil untuk memverifikasi sengketa lahan antara sejumlah kelompok tani dengan pihak perusahaan.
Peninjauan tersebut melibatkan lintas komisi, yakni Komisi A dan Komisi B, serta anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V. Fokus utama verifikasi adalah lahan yang menjadi objek sengketa antara Kelompok Tani Bina Harapan, Bina Bersama, kemitraan Bina Mandiri, serta Kelompok H. Gaung dengan Koperasi Karya Maju Bersama.
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa kehadiran tim di lapangan bertujuan memastikan kejelasan batas lahan dan titik koordinat yang dipersoalkan.
“Kami turun langsung bersama Dinas Pertanahan untuk memastikan batas dan titik koordinat lahan. Untuk kelompok kemitraan, kami akan segera memanggil koperasi yang bermitra dengan perusahaan guna klarifikasi lebih lanjut,” ujar Ardiansyah.
Berita Terkait
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada 7 Januari 2026. Sebelumnya, DPRD telah memanggil Camat Kaliorang serta jajaran kepala desa dari Desa Persiapan Sembulok Mandiri, Desa Bukit Makmur, dan Desa Cipta Graha untuk memastikan batas administratif wilayah desa.
Ardiansyah menegaskan, DPRD berkomitmen mencari solusi yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan pemegang izin.
“Insya Allah, kami sebagai wakil rakyat akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat kelompok tani maupun perusahaan,” tegasnya.
DPRD Kutim berharap, langkah turun lapangan dan pendalaman data ini dapat menjadi dasar percepatan penyelesaian sengketa lahan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

