Kutai Timur

pengadaan ambulan kutim Berita Kutim pemkab kutim 

Isu Dana Ambulans Diluruskan: Rp9 Miliar untuk 40 Unit, Bukan Satu



Penyerahan 40 unit ambulans yang didistribusikan kepada sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, enam rukun tetangga (RT), Palang Merah Indonesia (PMI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan lainnya. (selasar/IST)
Penyerahan 40 unit ambulans yang didistribusikan kepada sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, enam rukun tetangga (RT), Palang Merah Indonesia (PMI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan lainnya. (selasar/IST)

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan rinci mengenai anggaran pengadaan ambulans Tahun Anggaran 2024 senilai Rp9 miliar yang belakangan menjadi perbincangan publik. Informasi yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk membeli satu unit ambulans dipastikan tidak benar.

Klarifikasi disampaikan pemerintah daerah setelah beredar potongan informasi yang tidak utuh di masyarakat maupun media sosial. Dalam penjelasan resmi, Pemkab Kutim menegaskan bahwa anggaran Rp9 miliar tersebut dialokasikan untuk pengadaan 40 unit ambulans operasional.

Jika dihitung secara rata-rata, setiap unit ambulans bernilai sekitar Rp225 juta. Angka tersebut menyesuaikan spesifikasi kendaraan ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dasar sehingga dapat difungsikan bagi kebutuhan operasional pelayanan sosial dan penanganan pasien.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Uud Sudiharjo, mengatakan kesimpangsiuran informasi bermula dari penyampaian data yang tidak lengkap. Hal itu kemudian menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

“Anggaran Rp9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40 unit ambulans operasional, bukan satu unit seperti yang beredar. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Uud, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat. Di wilayah dengan bentang geografis luas seperti Kutim, keberadaan ambulans menjadi sarana penting dalam mempercepat mobilitas pasien menuju fasilitas layanan kesehatan.

Program pengadaan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat dukungan kegiatan sosial dan kemanusiaan yang selama ini banyak dilakukan organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, maupun komunitas warga. Karena itu, ambulans tidak hanya ditempatkan pada fasilitas kesehatan formal, tetapi juga disalurkan kepada berbagai elemen masyarakat.

Sebanyak 40 unit ambulans tersebut didistribusikan kepada sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, enam rukun tetangga (RT), Palang Merah Indonesia (PMI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan lainnya. Skema penyaluran ini diharapkan memperluas jangkauan pelayanan darurat dan membantu masyarakat memperoleh akses transportasi kesehatan secara cepat dan responsif.

Teguh, pengurus Masjid Al Hidayah di Jalan APT Pranoto, Sangatta, mengaku bantuan ambulans memberikan manfaat nyata bagi kegiatan sosial di lingkungannya.

“Kami sangat bersyukur menerima ambulans ini. Bantuan ini sangat membantu kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan warga sekitar. Dengan adanya ambulans, kami bisa lebih cepat menolong masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Siswanto, pengurus Masjid Baabul Jannah di kawasan Teluk Rawa, Kabo Jaya. Ia menilai keberadaan ambulans sangat penting untuk membantu warga yang membutuhkan penanganan medis darurat.

“Ambulans ini menjadi sarana penting bagi kami untuk menolong warga yang sakit atau mengalami keadaan darurat. Bantuan dari pemerintah ini sangat bermanfaat dan nyata dirasakan masyarakat,” katanya.

Di bagian lain, Uud Sudiharjo menegaskan pemerintah daerah tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Setiap program yang dibiayai melalui APBD, kata dia, dapat diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Kutim juga membuka ruang pengawasan bagi DPRD maupun lembaga pengawas lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, proses pengadaan hingga distribusi bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam arus informasi yang bergerak cepat, rujukan kepada sumber resmi pemerintah dinilai penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya