Kutai Timur
Piter Palinggi  Perda Kutim DPRD Kutim 
Interupsi Piter Palinggi di Rapat Paripurna DPRD Kutim: Perda Harus Tepat Sasaran dan Ditegakkan
SELASAR.CO, Sangatta - Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi memberikan interupsinya sebelum sidang ditutup.
Piter menyampaikan harapannya agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas, yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum, dapat berjalan dengan efektif.
"Tentu saja, keberhasilan perda ini harus ditunjang oleh beberapa faktor, seperti infrastruktur dan yang terpenting adalah kepatuhan masyarakat," bebernya dalam interupsinya.
Namun, Piter melihat bahwa banyak perda yang sudah ada saat ini tidak lagi relevan dan perlu dicabut.
Berita Terkait
"Contohnya Perda Bebas Rokok. Di DPRD ini berlaku Perda Bebas Rokok, tapi kadang kita sendiri yang melanggarnya. Kalau memang tidak relevan, lebih baik dicabut saja," tegas Piter.
Lebih lanjut, Piter mencontohkan beberapa perda lain yang perlu ditegaskan kembali, seperti Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras, hingga Perda Parkir.
"Contohnya Perda Miras. Ada pajaknya, tapi orang beli tidak ada lagi pajaknya. Perda Parkir di Pasar Induk Sangatta juga tidak berlaku," terangnya.
Oleh karena itu, Piter memberikan saran agar semua perda dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya.
"Semua mungkin perlu ditinjau kembali supaya jangan membuat perda tapi tidak berjalan," tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan