Kutai Kartanegara

Sosialisasi UU Tentang Desa Prokom Kukar 

Pemkab Kukar Berharap Sosialisasi UU Tentang Desa Dimanfaatkan Dengan Baik



SELASAR.CO, Tenggarong - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menghadiri pembukaan sosialisasi dan public hearing Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang berlangsung di Gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, pada Kamis (30/5/24).

Sosialisasi tentang aturan desa tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta
Kemendes PDDT dan perwakilan dari anggota DPD RI. Kemudian dihadiri juga oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kehadiran pihak-pihak terkait itu pun disambut baik dengan ucapan selamat datang oleh Sekkab Kukar, Sunggono. Kehadiran Pemprov Kaltim dan Pusat serta para tamu undangan lainya diharapkan membawa dampak kemajuan untuk Kukar.

Pada kesempatan itu, Sekkab Kukar, Sunggono juga turut membacakan sambutan Bupati Kukar, Edi Damansyah. Dalam sambutan tersebut disampaikan, bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Oleh karena itu, penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial.

Keberadaan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. UU ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang dimiliki serta dari sisi keuangannya.

"Kegiatan sosialisasi dan public hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait, dengan implementasi Undang-undang tersebut ,” kata sambutan Bupati Kukar yang dibacakan oleh Sekkab Kukar, Sunggono.

Substansi perubahan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa diantaranya, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, yang sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode.

Dana desa yang dialokasikan 15 persen dari dana transfer daerah, yang sebelumnya hanya 10 persen. Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, desa mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.

Kedatangan dari pihak kementerian, anggota DPR RI serta Pemprov Kaltim dalam sosialisasi tentang aturan desa ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya harap kegiatan ini menghasilkan pemikiran dan solusi yang konstruktif untuk memperkuat desa di Indonesia, khususnya di Provinsi Kaltim dan Kukar,” pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya