Politik
hasil puss samarinda pleno puss samarinda pleno perhitungan suara ulang samarinda kpu samarinda 
Hasil Hitung Ulang 40 TPS di Samarinda, Ada Perubahan Suara
SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menuntaskan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pleno rekapitulasi tingkat kota Samarinda menjadi rangkaian akhir dalam PUSS hasil Pemilu 2024 ini. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan dalam pleno rekapitulasi tingkat kota ini, Partai Demokrat mencatatkan keberatan berkaitan dengan satu kotak suara yang tidak dihitung dalam PUSS ini.
“Saya sudah jelaskan dalam rapat pleno terbuka juga bahwa KPU Samarinda hanya melaksanakan sesuai amar putusan dari Mahkamah Konstitusi. Memang secara jumlah menghitung 41 kota surat suara, tapi 41 kotak suara itu dari TPS mana saja tertera dalam lampiran amar putusan. Ada dua kolom yang terisi satu TPS, yaitu TPS 49. Jadi secara keseluruhan berarti hanya 40 kotak surat suara,” terang Firman pada hari ini Sabtu (29/6/2024).
Keberatan Demokrat dengan tidak dihitungnya satu kotak dari TPS 56 di Sempaja Utara ini sudah dicatatkan sebagai kejadian khusus. Hal ini pun dijelaskan Firman adalah hak dari masing-masing partai politik. “Tugas kami menampung dan nanti akan disampaikan ke provinsi untuk dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi, setidaknya dari penjelasan saya tadi tidak ada bantahan dan tidak ada keinginan lain-lain dari partai Demokrat,” ungkapnya.
Berita Terkait
Perubahan Pendistribusian Suara
Saat ditanya awak media soal ada tidaknya perubahan perolehan suara baik caleg atau partai politik dari hasil PUSS ini, Firman mengaku belum melakukan perbandingan. Namun secara umum ia menyebut perubahan pendistribusian suara akan terjadi, jika melihat dari hasil perhitungan memang ada ditemukan perubahan status surat suara. Seperti perubahan dari surat suara tidak sah menjadi surat suara sah ataupun sebaliknya.
“Karena tadi masih kita rekap, tapi ada (perubahan) karena dalam proses penyesuaian di administrasi memang ada yang berubah dari (surat suara) yang sah, tapi tidak banyak,” terangnya.
Saat ini KPU Samarinda belum membuat tabulasi perolehan suara usai PUSS ini, karena pihaknya saat ini masih konsentrasi melakukan rekapitulasi. Hasil dari rapat pleno terbuka hari ini berdasarkan tahapan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI akan langsung dikirim ke KPU Kaltim untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi tningkat provinsi.
“Hari ini kita harus mengirimkan hasil rapat plenonya dari tingkat kota ke Provinsi untuk selanjutnya nanti akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi yang kemudian akan dilanjutkan ke KPU RI. Sehingga nanti keputusan atas perolehan suara seluruh Indonesia itu akan direkap dan ditampung dalam Surat Keputusan KPU RI,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan