Kutai Timur
DPRD Kutim 
Dugaan Pungli di SMP Kaubun, Disdik Kutim Minta Masyarakat Lapor
SELASAR.CO, Sangatta - Munculnya dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMP di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, mengundang perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim. Dugaan ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (4/7/2024).
Menurut Leni Angriani berdasarkan laporan yang diterimanya, sekolah tersebut mewajibkan siswanya untuk membayar iuran bulanan dengan dalih untuk biaya pembangunan sekolah.
“Bahwa sahnya ada sekolah disana hamper tiap bulan ini iuran, malah wajib dikirimkan amplop anak diminta meminta dana untuk renofasi sekolah. Dan ini saya akan cek kembali dari SMP mana, dan saya akan koordinasikan dengan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kutim,” ungkapnya
Menurutnya informasi tersebut harus segera ditindaklanjuti, jika betul berasal dari salah satu sekolah negeri pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan Kutim tidak segan untuk memberikan sangsi kepada Kepala Sekolahnya.
Berita Terkait
“Ini pemerasan namanya pak kalau bisa diberikan sangsi kepala Sekolahnya, jangan semena-mena, mentang-mentang dia kepala sekolah. Ini Kejadiannya di kecamatan Kaubun, pak, bahkan informasinya tiap bulan mereka (Siswa) iuran,” bebernya
Karena itu, dirinya meminta kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, untuk segera menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. “Saya minta segera ditindaklanjuti,”pungkasnya
Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut bisa jadi merupakan inisiatif kreatif dari komite sekolah untuk membantu meningkatkan kualitas sekolah.
Mulyono mencontohkan pengalaman pribadinya ketika anaknya di sekolah, di mana komite sekolah iuran untuk membeli cat kelas. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tugas komite dan tidak boleh diartikan sebagai pungli.
Meskipun demikian, Mulyono menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik pungli di sekolah, termasuk jualan buku dan seragam. Dia juga menekankan bahwa sekolah tidak boleh berbisnis dan orang tua berhak melaporkan jika menemukan praktik pungli.
Mulyono meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah. Dia juga membuka nomor teleponnya untuk menerima laporan dari masyarakat.
Penulis: Bonar
Editor: Awan