Utama
BPN Kaltim pertanahan kaltim tata ruang kaltim pemprov kaltim 
BPN Kaltim Gelar Ekspose Akhir Rencana Perpres RTR KPN di Kalimantan
SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur menggelar ekspose akhir terkait rencana peraturan presiden tentang rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Kalimantan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Siti Sugiyanti.
Dalam sambutannya, Deni Ahmad Hidayat menekankan pentingnya rencana tata ruang ini sebagai landasan kokoh untuk pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan negara, khususnya di Kaltim. “Kawasan perbatasan adalah pintu gerbang kedaulatan negara yang harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Kalimantan ini harus disusun dengan unsur kehati-hatian, berkelanjutan, dan pengelolaan yang terpadu dan terkoordinasi,” ujar Deni. Ia juga merujuk pada Perpres 31 tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan, yang menyebutkan bahwa Provinsi Kaltim memiliki satu kabupaten yang masuk dalam kawasan perbatasan negara, yaitu Kabupaten Mahulu, dengan jumlah 2 kecamatan dan 24 kampung.
Sementara itu, Siti Sugiyanti, perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, mengungkapkan bahwa Provinsi Kaltim memiliki panjang perbatasan negara dari sisi darat sekitar 50 km yang melintasi 2 kecamatan, Long Pahangai dan Long Apari, di Kabupaten Mahakam Ulu. Selain itu, Kaltim juga memiliki kawasan perbatasan di wilayah laut yang sangat potensial untuk menjadi kawasan wisata. “Berau ini sangat potensial sekali untuk menjadi kawasan wisata. Namun, karena manajemen dan pengelolaan yang kurang, beberapa destinasi wisata yang seharusnya bisa menjadi sangat positif malah kurang berkembang, seperti di Kakaban yang ubur-uburnya sudah tidak banyak lagi,” jelas Siti.
Siti juga menyoroti potensi sumber daya alam di kawasan perbatasan yang belum sepenuhnya termanfaatkan untuk masyarakat setempat. “Kawasan perbatasan memiliki sumber daya alam yang strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan karena proses pembangunan yang masih berlanjut dan belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa masalah infrastruktur dasar yang belum terbangun dengan maksimal menjadi hambatan utama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di beberapa sektor seperti transportasi, perumahan, pemukiman, air bersih, energi, dan ketenagalistrikan. “Kelangkaan bahan bakar menjadi perhatian khusus karena dapat menyebabkan terhambatnya proses penataan tata ruang kawasan perbatasan itu sendiri,” tutup Siti.
Dengan adanya rencana tata ruang yang baru ini, diharapkan pembangunan di kawasan perbatasan negara di Kalimantan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat setempat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan