Utama

Suap Izin Pengelolaan Hutan  Izin Pengelolaan Hutan Kejati Kaltim perizinan perusahaan kayu 

Dugaan Suap Izin Pengelolaan Hutan, Sejumlah Tempat di Berau dan Balikpapan Digeledah Kejati Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dikabarkan tengah mendalami kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dokumen perizinan perusahaan kayu di Kabupaten Berau. Terbaru, Kejati Kaltim diketahui telah melakukan penggeledahan pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu di sejumlah tempat di Berau dan Balikpapan. Penggeledahan pun dikabarkan masih berlangsung hingga hari ini. Hal ini pun turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat ditemui awak media.

“Benar, bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim pada hari kamis telah melakukan penggeledahan. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap/gratifikasi terhadap oknum KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai Tahun 2018 sampai dengan 2022,” ujar Toni pada hari ini Selasa (30/7/2024).

Pemberian suap atau gratifikasi tersebut diduga untuk pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai.

“Dalam penggeledahan tsb diduga diamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara tersebut,” jelas Toni.

Toni menyebut untuk penggeledahan yang dilakukan di Berau dilaksanakan di Kantor UPTD KPHP Berau Pantai. Sementara untuk Balikpapan, Toni tak menyebut spesifik lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan. Selain itu Toni menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus ini.

Sebagai informasi untuk pembaca, UPTD KPHP adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Kantor UPTD KPHP adalah sebuah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan produksi di wilayah tertentu. Tugas utama mereka adalah menjaga kelestarian hutan, serta mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya