Hukrim

KPU Kaltim pemprov kaltim pilkada kaltim Pilkada Kaltim 2024 Pilgub Kaltim pilgub kaltim 2024 

Pelaku Curanmor di Kos Mahasiswa Jalan Pramuka Diamankan Polisi



SELASAR.CO, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) kembali mengamankan pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 15 September 2024, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Tersangka berinisial VT (34), warga Jalan Thoyib Hadiwijaya, Kelurahan Sempaja Timur, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 2381 BEL.

Kasus ini bermula ketika pelapor, seorang mahasiswa berinisial ID (24), memarkirkan sepeda motornya di depan kos di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan. Sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang tersebut hilang saat akan digunakan pada pukul 19.30 WITA. Pelapor segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sungai Pinang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp13.000.000.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka VT. Pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama, VT berhasil diamankan di wilayah Jalan Pramuka 2A.

Menurut hasil penyelidikan, VT diduga mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban. Setelah berhasil membawa sepeda motor ke tempat lain, tersangka kembali menggantungkan kunci motor tersebut di tempat asalnya untuk mengelabui korban.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti. Tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam pengungkapan kasus ini. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kehadiran kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman, terutama dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada kami,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti kesigapan Polsek Sungai Pinang dalam melaksanakan Operasi JARAN 2024 guna memberantas kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya