Politik

KPU Kaltim  pilkada kaltim pemprov kaltim Berita politik kaltim dana kampanye pilkada kaltim 

KPU Kaltim Wajibkan Pasangan Calon Pilkada Buka Rekening Khusus Kampanye



Isran-Hady dan Rudy-Seno, bakal calon Pilkada Kaltim 2024. (selasar/yoghy)
Isran-Hady dan Rudy-Seno, bakal calon Pilkada Kaltim 2024. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, mengumumkan bahwa bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Pengumuman ini disampaikan Suardi usai acara Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Suardi, RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik, dan hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye sesuai dengan Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.

“Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” jelas Suardi.

Lebih lanjut, Suardi menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi pasangan calon.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau diganti,” tambahnya.

Dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.

“Pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.

Suardi juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan mengenai panjang jumlah karakter pada nama RKDK. “Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Karakter tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya