Politik

KPU Kaltim Pilkada Kaltim informasi kampanye kaltim pilkada kaltim 2024 pilgub kaltim 2024 

SIKADEKA Jadi Pusat Pemantauan Aktivitas Kampanye Peserta Pilkada Kaltim 2024



Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid. (foto: Media Center KPU Kaltim)
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid. (foto: Media Center KPU Kaltim)

SELASAR.CO, Samarinda - Penggunaan sistem SIKADEKA menjadi salah satu sorotan utama dalam acara terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu pagi.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa sistem tersebut akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada di Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.

“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Dana kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Qoyyim.

Selain uang, sumbangan kampanye juga dapat berupa barang yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang yang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.

“Terakhir, sumbangan juga dapat berupa jasa yang meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon sebagai penerima jasa, yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima,” lanjutnya.

Qoyyim menegaskan bahwa semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye ini disosialisasikan sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya