Politik

KPU Kaltim berita politik kaltim Pencabutan nomor urut pilkada kaltim 

KPU Kalimantan Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur



Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan serentak 2024. (Media Center KPU Kaltim)
Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan serentak 2024. (Media Center KPU Kaltim)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Lantai I Kantor KPU Kaltim pada, Senin (23/9/2024) pagi.

Rapat tersebut dihadiri oleh dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, yaitu Isran Noor dan Hadi Mulyadi (Isran-Hadi), serta Rudy Mas’ud dan Seno Aji (Rudy-Seno). Para pendukung masing-masing kandidat dari partai pengusung juga turut hadir. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, memimpin acara tersebut didampingi oleh seluruh Komisioner KPU Kaltim.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan bahwa proses pengundian nomor urut dimulai dengan memberikan kesempatan kepada pendaftar pertama untuk mengambil nomor undian sebelum pencabutan. “Kami telah menyiapkan nomor undian dari 1 hingga 14. Pasangan yang menerima nomor terkecil berhak mengambil nomor urut yang telah disiapkan,” jelas Fahmi.

Menurut catatan KPU, Paslon Isran-Hadi menjadi kandidat pertama yang melakukan pendaftaran pencabutan nomor urut. Calon Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, yang mewakili Isran, mencabut nomor undian dan mendapatkan angka 14, sementara Seno Aji mendapatkan nomor undian 6. Hal ini membuat pasangan Rudy-Seno harus mencabut nomor undian terlebih dahulu.

Fahmi juga menjelaskan bahwa Paslon Isran-Hadi mendapat Nomor Urut 1, sedangkan Paslon Rudy-Seno mendapat Nomor Urut 2. “KPU telah melaksanakan tahapan pencabutan Nomor Urut Paslon. Semua ini merupakan rangkaian dan tahapan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang,” tutup Fahmi.
 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya