Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

Antisipasi Alih Fungsi Lahan, DPRD Kukar Dorong Pembentukan Regulasi Pertanian



SELASAR.CO, Tenggarong - Kini, sebagian lahan-lahan pertanian di Kutai Kartanegara (Kukar) disebut telah beralih fungsi menjadi area pertambangan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Junadi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dikatakan Junadi, perlunya regulasi aturan tentang pertanian di Kabupaten Kukar.
"Pertanian di tempat kita ini perlu adanya regulasi yang kuat. Karena sekarang lahan masyarakat sudah banyak alih fungsi menjadu lahan-lahan pertambangan," ujar Junadi.

"Kalau memang ada perlu ketegasan dari pemerintah, nanti kita buatkan perda-perdan tentang bagaimana lahan pertanian ini tidak boleh lagi beralih fungsi kepada lahan-lahan pertambangan," sambungnya.

Bahkan, lanjut Junadi, bisa memanfaatkan eks tambang untuk dijadikan lahan pertanian dalam artu luas. Salah satunya, menjadikan lahan perkebunan jagung.
"Dengan begitu, pertanian mampu topang ekonomi Kukar. Asalkan didukung dengan mekanisasi pertanian mengikuti perkembangan zaman," sebutnya.

Terlebih, Kukar saat ini harus melakukan penguatan terhadap sektor pertanian, dalam rangka menyambut kedatangan penduduk dari luar daerah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Secara logika, dari pada mendatangkan pangan dari luar daerah, tentu hasil pangan lokal pastinya lebih segar. Sehingga, hal ini mesti dibaca sebagai peluang ke depannya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya