Kutai Timur
APBD Kutim DPRD Kutim 
Sah! APBD Perubahan Kutim 2024, Disepakati Rp14,8 Triliun
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi mengesahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XII masa persidangan ke-1, tahun sidang 2024-2025, yang digelar pada Senin malam (30/9/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim.
Perubahan APBD ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan pendapatan daerah dan kebutuhan untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan tahun jamak.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmy, dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD, Pejabat Sementara Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Asisten III Bidang Administrasi Umum, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Pejabat Kutim, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Perusahaan Swasta serta Badan Usaha Milik Negara.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan signifikan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Berita Terkait
"Pendapatan daerah mengalami kenaikan signifikan dari Rp 9.148 triliun menjadi Rp 13.066 triliun, atau naik sebesar Rp 3,918 triliun," ungkap Juliansyah.
Selain itu, anggaran belanja daerah juga meningkat dari Rp 9.123 triliun menjadi Rp 14.801 triliun, dengan penambahan sebesar Rp 5.677 triliun. Anggaran pengeluaran pembiayaan juga naik dari Rp 25 miliar menjadi Rp 38 miliar. Penambahan sebesar Rp 13 miliar ini dialokasikan untuk penyehatan permodalan Bank BPR Kutim sebesar Rp 10 miliar dan penyertaan modal di Bank Kaltim sebesar Rp 3 miliar.
Juliansyah menambahkan bahwa Kutim mendapatkan tambahan alokasi dana desa sebesar Rp 3,7 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Dana ini akan menjadi salah satu sumber pendanaan dalam perubahan APBD. Selain itu, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 270 miliar untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan tahun jamak senilai Rp 414 miliar.
Usulan perubahan APBD ini telah melalui pembahasan intensif antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan Banggar DPRD Kutim, dengan mayoritas fraksi di Banggar menyetujui usulan tersebut.
"Semoga perubahan APBD ini memberikan manfaat yang signifikan bagi kemajuan Kabupaten Kutai Timur, terutama bagi kesejahteraan masyarakat," tutup Juliansyah.
Penulis: Bonar
Editor: Awan