Kutai Timur
DPRD Kutim 
DPRD dan Pemkab Kutim Sinkronisasi Usulan Masyarakat di SIPD untuk APBD 2025
SELASAR.CO, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menggelar rapat pimpinan diperluas pada Selasa (5/11) lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta ini bertujuan untuk mensinkronisasi dan menyamakan persepsi terkait usulan masyarakat yang masuk dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam rangka penyusunan APBD 2025.
"Rapat ini penting karena kita akan segera membahas APBD 2025. DPRD dan Pemkab harus memiliki pemahaman yang sama tentang usulan masyarakat yang telah diinput di SIPD," jelas David Rante, anggota DPRD Kutim yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, usai rapat.
David menekankan pentingnya sinkronisasi agar tidak ada usulan masyarakat yang terlewat. Mengingat anggaran Kutim yang besar, ia optimis semua usulan dapat diakomodasi.
Berita Terkait
"Anggaran kita sangat besar, seharusnya semua usulan bisa terpenuhi. Kalaupun ada yang tidak bisa dianggarkan, pemerintah harus memberi tahu DPRD alasannya, agar bisa dilakukan perbaikan dan masyarakat juga mendapatkan penjelasan," tegas David.
David menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab sebagai mitra kerja. "Komunikasi dan keterbukaan sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan