Kutai Kartanegara

Program Asta Cita  Polres Kukar  Satresnarkoba Polres Kukar Peredaran Narkoba di Kukar Peredaran Narkoba 

Seminggu Program Asta Cita, Polres Kukar Berhasil Ungkap 8 Kasus Tindak Pindana Narkoba



SELASAR.CO, Tenggarong - Satu minggu berjalannya program Asta Cita, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) lewat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus di wilayah hukum Kukar. Dari delapan kasus yang diungkap, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan kasus pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut terdiri dari tujuh kecamatan, yaitu Tenggarong, Loa Janan, Muara Kaman, Sebulu Muara Jawa, Loa Kulu dan Tabang. Pelaku masing-masing berinisial LD, dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram, MA seberat 49,34 gram, AD seberat 2,59 gram, Rm dan MR 92,36 gram, SK san NKA, 0,7 gram dan P 10,84 gram.

Sedangkan dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,61 gram dan 643 obat LL.
"Total uang yang menjadi barang bukti, sebesar Rp,13 juta lebih," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyono saat pres release, pada Jumat (8/11/2024).

Saat ini polisi masih mendalami asal barang yang didapatkan dari para terseangka, termasuk adanya informasi sabu yang didapatkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Sementara dari Lapas masih di dalami, memang ada mengarah dari Lapas. Namun kehilangan kontak, sudah terhapus semua. Komunikasi dua arah sudah hilang semua, bukan kita yang menghapusnya," sebutnya.

Barang haram itu didapatkan lewat komunikasi telepon genggam. Kemudian dilakukan perjanjian untuk mengetahui lokasi barang itu letakan.
"Mereka komunikasi, barang ditaruh di suatu tempat. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya