Kutai Timur

DPRD Kutim 

Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran.

"Persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujar Rizali Hadi.

Ia menjelaskan bahwa Raperda telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM.

Rizali menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukanlah sekedar formalitas, melainkan simbol kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemkab Kutim.

"Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran," tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan dan tim penyusun yang telah bekerja keras dalam penyusunan Perda ini.

"Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ketua Pansus DPRD Kutim menyampaikan laporannya bahwa seluruh masukan dan saran telah diakomodasi dalam Perda ini. Ia optimis Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutim.

Rizali Hadi berharap semua pihak, terutama SKPD terkait, dapat segera menyiapkan langkah-langkah implementasi Perda ini.

"Semoga hasil kerja keras ini dapat membawa kesejahteraan dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kutim," pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya