Kutai Timur

Prokompi Kutim 

Kutim Raih Pemasukan Signifikan dari Sektor Minerba Pasca UU Minerba



SELASAR.CO, Sangatta - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan pemasukan signifikan dari sektor pertambangan berkat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Pergub ini mengalihkan penghasilan dari izin-izin pertambangan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), langsung ke kabupaten.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan potensi pendapatan dari sektor Minerba mencapai Rp502,68 miliar dalam APBD 2024. "Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini berasal dari laporan Pemerintah Provinsi," ujarnya kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Meskipun pemasukan besar, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya. Keterbatasan regulasi untuk mengatur dan mengalokasikan pendapatan baru ini ke berbagai sektor pembangunan menjadi kendala utama. "Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk efektivitas dan kesesuaian alokasi anggaran dengan aturan," tambah Rizali Hadi.

Pemerintah Kutim siap menerapkan regulasi tambahan demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Minerba. Potensi kendala akan dibahas bersama DPRD sebagai bentuk pengawasan. "Kita bekerja sesuai pedoman yang ditetapkan. Setiap keputusan dalam APBD adalah hasil pembahasan bersama DPRD," tegas Sekda.

Pendapatan baru ini diharapkan memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pemkab Kutim optimis, dengan dukungan DPRD dan regulasi yang memadai, dana tambang akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya