Kutai Kartanegara

Dinsos Kukar  ODGJ Penanganan ODGJ Diskominfo Kukar 

Pesan Dinsos Kukar Jika Temukan ODGJ yang Dipasung



SELASAR.CO, Tenggarong - Ditengah kehidupan masyarakat tidak banyak orang yang peduli dengan sesama manusia, apalagi kepada Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang tanpa sadar sering dikucilkan dan di pandang sebelah mata.

Menangani orang yang mengidap penyakit ODGJ memang membutuhkan tenaga ekstra dan mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Untuk itu, Tidak heran jika sanak dan saudara banyak menolak untuk mengurus keluarga yang mengalami penyakit gangguan jiwa. Bahkan, ada yang memilih penanganannya dengan cara dipasung.

Cara penanganan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Selain kurang menghargai hak-hak individu, tindakan ini juga bisa berdampak terjadinya cedera fisik bagi ODGJ.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos), jika menemukan ada ODGJ yang dipasung oleh keluarganya. Sehingga penangananya dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan prosedur, meskipun terdapat batasan dalam kewenangannya.

"Saya berpesan bagi masyarakat Kukar, ketika menemukan ODGJ yang oleh keluarganya dipasung tolong segera dilaporkan ke Dinsos untuk dilakukan pengobatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris.

Dalam kewenangannya, Dinsos Kukar hanya bisa menampung ODGJ paling lama 14 hari. Selebihnya, kewenangan dan tugasnya mausuk dalam ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Solusinya mau tidak mau kita masukan rumah sakit jiwa untuk dilakukan pengobatan," ungkapnya.

Dalam proses penyembuhannya, tidak hanya bergantung kepada Dinsos dan pelayanan pengobatan di rumah sakit jiwa. Namun, lingkungan sekitar dan peran keluarga menjadi sangat penting.

"Karena ODGJ ini akan sangat kesulitan meskipun berobat bolak-balik di rumah sakit jiwa, ketika sarana keluarga dan lingkungannya tidak mendukung maka ODGJ itu akan kambuh lagi," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya