Kutai Kartanegara

Mahkamah Konstitusi  mk Pilbup kukar PSU Kukar Pemungutan suara ulang pilkada kukar  UU Pemilu Caleg 

MK: Tak Dibenarkan Caleg Terpilih Mundur untuk Ikut Pilkada, Bagaimana di Kukar?



SELASAR.CO, Tenggarong - Permohonan uji materi pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu terkait pengunduran diri calon legislatif (Caleg) terpilih, yang dilakukan oleh tiga mahasiswa asal Jawa Timur (Jatim) kepada Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Caleg terpilih tidak boleh semena-mena mundur karena alasan pribadi yang tidak jelas atau ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kecuali mendapat tugas atau jabatan negara yang bukan hasil dari Pemilu.

Jika pengunduran diri tersebut dengan alasan penugasan negara maka tidak menjadi persoalan, seperti diangkat untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat pubik lainnya. Jabatan-jabatan tersebut bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, melainkan pengangkatan dalam rangka menjalankan tugas negara.

Melalui pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, pada Jumat (21/3/2025).

Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK pun mengingatkan kepada partai-partai politik sebagai pengusul calon pejabat publik seperti caleg maupun calon kepala daerah, sebelum ikut kontestasi pileg maupun pilkada. MK mengingatkan para parpol pengusul atau pengusung tidak boleh menegasikan suara rakyat yang telah memilih sebelumnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

"Oleh karenanya menurut Mahkamah, setelah calon legislatif terpilih maka calon terpilih akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena dilakukan penggantian baik oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri atas kehendak calon terpilih sendiri," demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan MK.

Fenomena ini dinilai dapat membuat suara pemilih terhadap figur tertentu untuk menjadi anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD jadi tidak terlindungi.

MK juga menilai, bahwa praktik tersebut mencerminkan proses demokrasi yang tidak sehat. Bahkan berpotensi bersifat transaksional. Selain itu, juga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat yang diberikan lewat pemilu untuk caleg pilihannya.

"Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," demikian pertimbangan MK yang dibacakan.

MK pun menyatakan dalil yang diungkap tiga pemohon itu berdasar, sehingga mahkamah mengabulkannya sebagian. Putusan MK itu sejalan dengan fenomena yang terjadi, termasuk pascapemilu legislatif 2024.

Putusan MK terkait perkara Nomor 176/PUU-XXII2024 tersebut, menimbulkan pertanyaan bagi daerah-daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salahsatunya Kutai Kartanegara (Kukar). Salahsatu calon yang berkontestasi di Pilkada Kukar, merupakan calon legislatif terpilih tingkat kabupaten yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024, yang saat ini sedang dalam proses tahapan PSU atas Perintah MK.

Sementara ini proses PSU di Kabupaten Kukar terus berjalan, sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan oleh pihak penyelenggara.
"Tahapan PSU sudah sampai di klarifikasi atas tanggapan masyarakat," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, pada Sabtu (22/3/2025).

Namun, saat dimintai respons atas putusan MK soal uji materi pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu, KPU Kukar belum memberikan jawaban. Sehingga, putusan MK tersebut masih belum diketahui apakah akan berdampak pada PSU di Kukar.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya