Utama
PT ICI Kartika Utama Warga Telemow  penyerobotan lahan LBH Samarinda  Hak Guna Bangunan 
Warga Telemow Tolak Penggusuran, Pertanyakan Keabsahan HGB PT ITCI Kartika Utama

SELASAR.CO, PPU - Proses persidangan kasus dugaan pengancaman dan penyerobotan lahan yang melibatkan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, menimbulkan sejumlah kritik dari tim penasihat hukum. Mereka menilai adanya tindakan penggusuran lahan oleh PT ITCI Kartika Utama (IKU) di tengah persidangan adalah langkah yang tidak etis dan mencederai proses hukum.
“Penggusuran dilakukan saat persidangan masih berlangsung, padahal ini perkara pidana, bukan perdata. Ini menunjukkan ketidakyakinan pihak perusahaan terhadap kekuatan bukti mereka,” ujar kuasa hukum terdakwa Fathul Huda Wiyashadi saat konferensi pers di kantor LBH Samarinda, Jum’at (16/5/2025).
Tim hukum juga menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ITCI terbit secara tidak transparan dan sarat kejanggalan administratif. Sertifikat yang diklaim terbit pada 1993 dan 1994, serta diperpanjang pada 2017, tidak pernah ditunjukkan secara utuh dalam persidangan.
“Yang ditampilkan hanya sertifikat baru. Sertifikat lama, yang menjadi dasar hukum utama, tidak pernah diperlihatkan, baik oleh jaksa maupun saksi dari BPN,” lanjutnya.
Berita Terkait
Kuasa hukum juga mengkritik sikap majelis hakim yang dianggap intimidatif terhadap saksi dan terdakwa. Mereka menyebut ada kecenderungan hakim membatasi ruang pembelaan, termasuk dalam proses pemeriksaan saksi meringankan dan ahli.
Selain itu, mereka menyayangkan pembatasan waktu pembuktian yang dianggap menghambat pembelaan terdakwa. Sidang yang digelar dua kali seminggu sejak 20 Maret 2025 ini beberapa kali terpotong oleh libur nasional, namun tidak diberikan kelonggaran untuk tim pembela menghadirkan saksi secara maksimal.
“Kalau alasannya takut terdakwa dibebaskan demi hukum, maka itu bukan alasan berdasarkan keadilan, melainkan ketakutan pada tekanan kekuasaan,” tegasnya.
Mereka juga mengkritik lambannya respons Komisi Yudisial, yang sejak Maret telah dimintai untuk melakukan pemantauan namun belum hadir ke persidangan.
Dari pihak masyarakat, tuntutan utama adalah agar HGB milik PT ITCI dikeluarkan dari wilayah mereka. Lahan seluas 883,55 hektare yang disengketakan selama ini digunakan warga untuk berkebun sayur, karet, sawit, dan buah-buahan sebagai sumber ekonomi utama masyarakat Telemow.
“Warga sudah mengelola lahan ini jauh sebelum PT ITCI masuk ke wilayah ini pada akhir 1990-an,” tegas Fathul.
Perusahaan sendiri diketahui mengakuisisi saham PT ITCI lama yang nyaris bangkrut, dan mendirikan PT ITCI Kartika Utama. Namun, menurut pengacara warga, PT ITCI Kartika Utama bukan kelanjutan langsung dari PT ITCI yang berdiri sejak 1969.
Tim hukum juga menekankan bahwa pembelaan secara substansial di ruang sidang tidak bisa dikategorikan sebagai contempt of court, selama tidak mengganggu jalannya persidangan.
Adapun 4 terdakwa itu, Safaruddin, Hasanuddin, Rudiansyah, dan Syahdin.
Penulis: Boy
Editor: Awan