Utama

LBH Samarinda  PKL di Tepian  Pedagang Kaki Lima Pedagang Kaki Lima di Tepian  Tepian Sungai Mahakam 

Tak Direspon Wali Kota, LBH Samarinda Kembali Kirim Surat Permohonan Audiensi Soal PKL di Tepian



Fathul Huda Wiyashadi selaku Kuasa Hukum dari LBH Samarinda.
Fathul Huda Wiyashadi selaku Kuasa Hukum dari LBH Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda – Pihak pedagang melalui tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Samarinda, pada hari ini Jumat (2/12/2022). Surat tersebut menjadi yang ketiga kalinya dilayangkan oleh pihak LBH Samarinda kepada Wali Kota Samarinda.

Ditemui di Balaikota Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi selaku Kuasa Hukum dari LBH Samarinda menjelaskan bahwa pihak pedagang melalui tim LBH telah 2 kali melayangkan surat kepada walikota Samarinda untuk menggelar audiensi. Namun hingga saat ini permohonan itu urung terwujud .

“Padahal, walikota Samarinda dalam wawancara dengan beberapa media, menyatakan bersedia untuk menggelar audiensi dengan para pedagang guna mencari solusi/jalan keluar bagi pedagang, yang hingga kini masih kesulitan dalam menjajakan dagangannya karena lahan yang terbatas di Kota Samarinda,” ujarnya.

Seperti diketahui sekretaris daerah kota Samarinda mengeluarkan surat Nomor: 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktivitas di ruang terbuka hijau, jalan gajah mada tertanggal 19 September 2022 yang pada intinya meniadakan aktivitas PKL di area tepian. Surat ini mulai berlaku per 3 Oktober 2022. Namun dalam pelaksanaanya menuai penolakan dari para pedagang, sehingga mereka mengajukan permohonan audiensi untuk mencari jalan tengah persoalan ini.

“Menurut kami larangan ini tidak beralasan karena disitu tidak ada bangunan yang permanen, jadi kalau alasan ruang terbuka hijau menurut kami itu sangat tidak beralasan. Tapi di suratnya selain soal ruang terbuka hijau juga ada premanisme dan lain-lain, namun faktanya semua yang di maksud dalam surat sekretaris daerah itu tidak ada sama sekali,” jelasnya.

Untuk itu pihak LBH Samarinda mengajukan audiensi ini agar dapat mendengar langsung dari Wali Kota Samarinda terkait alasan dari kebijakan tersebut. “Lalu solusinya apa, karena banyak sampai sekarang PKL ini luntang-lantung tidak dapat berdagang. Mungkin ini bisa kita bicarakan bersama wali kota untuk mencari solusi. Sehingga PKL ini bisa kembali berdagang di Tepian mungkin dengan persyaratan-persyaratan tertentu,” terangnya.

Jika upaya pengiriman surat ketiga ini juga tak direspon, Fathul mengatakan pihaknya akan terus berusaha hingga terselenggaranya audiensi tersebut. 

“Karena bagaimanapun ini berkaitan dengan hak atas kesejahteraan dari warga negara. Dan itu juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara dalam hal ini pemerintah. Sehingga kami menilai bila terus begini dan tidak diberi kesempatan, maka pemerintah bisa dikatakan melanggar HAM,” pungakasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya