Utama
Putusan PTUN SMA 10 Samarinda Ajukan eksekusi putusan 
Orangtua Murid Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan PTUN Terkait Kepindahan SMAN 10 Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Kuasa hukum orangtua murid SMAN 10 Samarinda, I Kadek Wardana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang membatalkan surat kepindahan SMAN 10 ke kompleks Education Center.
Dalam keterangannya, Kadek menjelaskan bahwa permohonan eksekusi tersebut merujuk pada putusan PTUN nomor 45 Tahun 2021. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2023, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
"Artinya, kepindahan yang dilakukan sampai dengan hari ini merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Putusan tersebut telah membatalkan dan mencabut surat kepindahan itu," ujar Kadek, Kamis (15/5/2025).
Kadek menilai tidak adanya itikad baik dari pihak Dinas Pendidikan Kaltim untuk menjalankan putusan tersebut secara sukarela. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa langkah hukum berupa permohonan eksekusi perlu dilakukan.
Berita Terkait
Namun demikian, terdapat kendala administratif yang membuat permohonan belum bisa langsung diajukan. "Hari ini kami mengajukan permohonan eksekusi, tetapi masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, yaitu salinan resmi putusan dari PTUN Samarinda," jelasnya.
Kadek menyebutkan bahwa terdapat tiga salinan yang dibutuhkan, yaitu putusan:
1. Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022.
2. Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022.
3. Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023
Adapun putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 27 Tahun 2023 itu, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Timur.
"Kami sudah ajukan permohonan salinan tersebut dan kemungkinan akan keluar dalam lima hari kerja ke depan. Jadi, jika sesuai perkiraan, minggu depan kami baru bisa mengajukan permohonan eksekusi secara resmi," tambahnya.
Meski pihak advokasi telah menyiapkan salinan putusan yang diunduh dari situs resmi Mahkamah Agung, Kadek menegaskan bahwa mereka tetap menghormati prosedur formal yang berlaku di PTUN Samarinda.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Kaltim berencana membangun sekolah unggulan di lahan eks SMAN 10 atau kawasan Kampus Melati Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang. Dalam surat yang dibuat oleh Pemprov Kaltim, kawasan Melati tersebut akan dibangun SMA Taruna Borneo.
Namun kebijakan ini disayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kaltim, karena tidak mengakomodir keinginan masyarakat setempat dan para orang tua alumni siswa SMAN 10 agar SMAN 10 ini kembali ke wilayah Loa Janan Ilir tersebut.
Penulis: Boy
Editor: Awan