Utama

eks Kadis ESDM Kaltim ditahan Korupsi Reklamasi Tambang CV Arjuna Kota Samarinda Dugaan tindak korupsi 

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Ditahan Kejati, Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang



Tersangka AMR eks Kadis ESDM Kaltim Dugaan Korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda saat di mobil tahanan Kejaksaan. Foto : Selasar/boy
Tersangka AMR eks Kadis ESDM Kaltim Dugaan Korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda saat di mobil tahanan Kejaksaan. Foto : Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Penetapan tersangka disertai dengan penahanan terhadap kedua orang tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara tersebut.

"Tersangka pertama adalah IEE, selaku Direktur Utama CV Arjuna, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025. Sedangkan tersangka kedua adalah AMR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010-2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025," jelas Toni, Senin (19/5/2025).

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Menurut Toni, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, CV Arjuna diketahui merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang berlaku hingga 6 September 2021. Sebagai pemegang IUP, CV Arjuna berkewajiban melaksanakan reklamasi lahan pasca-tambang dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi.

"CV Arjuna sempat menempatkan jaminan reklamasi untuk tahun 2010–2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan, maupun persetujuan pencairan dari pihak berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota," terang Toni.

Setelah menerima jaminan tersebut, CV Arjuna mencairkan dana bukan untuk kegiatan reklamasi. Bahkan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak melakukan reklamasi, tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi, serta tidak memperpanjang jaminan dalam bentuk bank garansi.

Akibat pencairan yang tidak sah itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 13.128.289.484, serta kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang sebesar Rp 2.498.500.000. Selain itu, kerugian lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan mencapai Rp 58.546.560.750.

"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lainnya serta mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan," tutup Toni Yuswanto.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya