Utama
Pengamat Politik Universitas Mulawarman  Saiful Bachtiar  Pemilu Legislatif 2024 NasDem Kaltim Korupsi Anggota DPRD Kaltim 
Kader Jadi Tersangka Kasus Korupsi, NasDem Kaltim Diminta Bersikap Tegas

SELASAR.CO, Samarinda – Kasus hukum yang menjerat salah satu kader Partai NasDem di Kalimantan Timur, KMR, menjadi sorotan publik. Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar mengingatkan, pentingnya langkah tegas dari partai untuk menjaga kredibilitas, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Menurut akademisi tersebut, status tersangka yang disandang kader NasDem, terlepas dari itu perkara pidana atau perdata, sudah cukup untuk menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
"Ini sudah masuk ke ranah hukum. Status tersangka itu jelas berdampak buruk terhadap citra partai," ujarnya kepada Selasar, Jum’at (23/5/2025).
Ia menyoroti pentingnya partai menjaga kepercayaan masyarakat, mengingat posisi NasDem saat ini berada di peringkat lima besar hasil Pemilu Legislatif 2024.
Berita Terkait
"NasDem selama ini dikenal tegas. Bila kader sudah jadi tersangka, biasanya langsung diberhentikan. Itu penting agar partai tetap dipercaya masyarakat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat kini cenderung apatis terhadap politisi yang terlibat masalah hukum karena terlalu sering terjadi. Namun, hal itu justru menjadi alasan kuat agar partai bersikap lebih tegas.
“Jangan biarkan satu-dua kasus mencoreng nama baik partai di mata publik. Ini soal tanggung jawab politik dan moral,” tegasnya.
Ia menyarankan agar NasDem segera mengevaluasi kasus ini melalui mekanisme internal, seperti mahkamah partai, serta memberikan ruang kepada kader yang terlibat untuk fokus menyelesaikan proses hukumnya.
“Kalau kader bisa fokus pada pembelaan hukumnya, itu juga bisa berdampak baik bagi proses peradilan yang adil,” tutupnya.
Diketahui, Anggota DPRD Kaltim berinisial KMR resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai total Rp 431 miliar.
Proyek-proyek tersebut berlangsung antara 2016 hingga 2018 melalui kerja sama PT Telkom dengan sembilan perusahaan swasta. Proyek ini dijalankan lewat empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati DKI Jakarta, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Selain itu, proyek-proyek tersebut juga dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
KMR, diduga sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa. Politikus Partai NasDem itu menjabat sebagai Direktur dalam proyek pengadaan sistem smart supply chain management senilai Rp13,2 miliar.
Penetapan KMR sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. KMR ditahan setelah ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Penulis: Boy
Editor: Awan