Utama
PT Multi Jaya Concept Buronan Korupsi The Concepts Samarinda m Daftar Pencarian Orang Kejari Samarinda buronan Kejaksaan Negeri 
Akhirnya Ditangkap! Buronan Korupsi Rp10,77 M Proyek Rukan The Concepts Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda – Tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat pada hari Kamis (22/5/2025).
Terpidana yang diamankan adalah Wendy (47), pria kelahiran Pontianak yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC). Wendy merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia menerima dana sebesar Rp 12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kaltim untuk pembangunan kawasan Rukan The Concepts Business Park di Samarinda.
“Namun, kegiatan pembangunan tersebut tidak pernah dilaksanakan, dan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,77 miliar,” ungkap Toni, Jum’at (23/5/2025) malam di Kantor Kejari Samarinda.
Upaya eksekusi terhadap Wendy sempat terkendala karena yang bersangkutan menghilang dari kediamannya. Hal ini mendorong Kejari Samarinda menetapkannya sebagai buronan berdasarkan surat Nomor: B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025. Ia juga sempat diajukan dalam permohonan pencegahan ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, Wendy akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. “Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar,” tambah Toni.
Wendy langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Rutan Kelas I Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar. Dari jumlah tersebut, Wendy telah mengembalikan Rp1,5 miliar melalui perusda PT MMPHKT (PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur), dengan subsidair tambahan 3 tahun penjara jika kewajiban tidak dipenuhi.
Jaksa Agung RI dalam pernyataannya juga mengingatkan jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia menghimbau agar para buronan menyerahkan diri demi kepentingan hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, mereka akan ditangkap,” tegas Toni.
Penulis: Boy
Editor: Awan